- Menyatakan Terdakwa SYAFRIJON ALS JHON BIN SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang ? ; ------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan, : --------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baskom plastik yang telah dibakar; ; -----------------------------
- 1 (satu) buah mancis warna orange; ------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna putih; ----------------------------------
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru ; -------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda VARIO warna Biru dengan nomor polisi BM 6858 MS ; -------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BM 484 AN yang terbakar ; ---------------------------------------------------------------
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 380/Pid.B/2018/PN Prp |
|
Nomor | 380/Pid.B/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ellen Yolanda Sinaga, Hakim Anggota 1: Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ? Dimusnahkan? ; ---------------------------------------------------------------------------- ?Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa? ;------------------------- ?Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MUSTAMIR Als TAMIK? ; ----- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/Pid/2019
Pertama : 380/Pid.B/2018/PN.Prp.
Statistik208132