- Menyatakan Terdakwa AGUS SURATNO Bin SUPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SURATNO Bin SUPAN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah marun Nopol R-2265-AL Noka MH312D0029K448612 Nosin 14D449006 tahun 2009 ;
- R-2265-AL Noka MH312D0029K448612 Nosin 14D449006 tahun 2009 ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver casing hitam No. Imei 1 357971/0892/6042/7 imei 2. 357971/0892/604295 ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 5 warna hitam No. simcard 082223733439 ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 6 plus warna hitam No. simcard 085647642226 ;
- 1 (satu) buah helm warna biru merk INK ;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam ;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu ;
- 1 (satu) lembar uang dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Spm Yamaha MIO Soul warna merah marun Nopol R-2265-AL Noka MH312D0029K448612 Nosin 14D449006 tahun 2009 ;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 146/Pid.B/2019/PN Pbg |
|
Nomor | 146/Pid.B/2019/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Nur Alifah ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2019/PN Pbg
Statistik430