Putusan PN KOLAKA Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Kka |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PN.Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Derry Wisnu Broto K.p, Elly Sartika Achmad |
Panitera | Munawarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang di tandatangani pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2010 sah menurut hukum;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2015/PN.Kka.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2015/PN.Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 461 PK/Pdt/2017
Banding : 72/ Pdt/ 2015/ PT. KDI
Kasasi : 1428 K/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN.Kka
Statistik8527