Putusan PN PANDEGLANG Nomor 209/PID.B/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 209/PID.B/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PENCURIAN MEMBERATKAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andri Falahandika A |
Hakim Anggota | . Melissa, Diana Febrina Lubis |
Panitera | Sri Tinah Sudarlinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MASDI BiN ANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? ; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) Bulan ; -------------------------------------------3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 25 ( dua puluh lima ) kg buah cengkeh ( telah disisihkan menjadi 1 kg ) ; --------Dikembalikan kepada saksi korban H. ALEH Bin H. BAKRI ; ---------------------- 1 ( satu ) buah karung plastik warna putih bercorak biru bertuliskan PT. ANGELS PRODUCT ; ------------------------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) buah kampek atau tas kecil warna putih yang terbuat dari karung plastik bertali putih ; -------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah kampek atau tas kecil warna putih yang terbuat dari karung plastik bertali biru ; --------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah golok bergagang kayu ukuran panjang 40 cm ; ------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( Tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 148/PID/2012/PT.BTN
Pertama : 209/PID.B/2012/PN.PDG
Statistik12910