- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR :365 / PID.SUS / 2020 / PN. MKS, TANGGAL 4 MEI 2020 YANG DI MINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI KWALIFIKASINYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI MARDIANTO ALS ANDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SACHET PLASTIC BERISIKAN KRISTAL BENING DENGAN BERAT NETTO 0,0965 GRAM.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :365 / Pid.Sus / 2020 / PN. Mks, tanggal 4 Mei 2020 yang di mintakan banding tersebut dengan memperbaiki kwalifikasinya sehingga amar putusan selengkapnya menjadi seperti tersebut dibawah ini :
- Menyatakan Terdakwa Andi Mardianto Als Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0965 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah
Putusan PT MAKASSAR Nomor 296/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 296/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Brh. Ahmadalihin, H. Ahmad Gaffar |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Dirampas untuk dimusnahkan? |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 296/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 932 K/Pid.Sus/2021
Banding : 296/PID.SUS/2020/PT.MKS
Statistik2719