Putusan PTA SEMARANG Nomor 182/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang182/2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yahya Arul |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, Thoyib |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding ;-------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 1375/Pdt.G/2011/ PA. Kra tanggal 08 Mei 2012 M bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Akhir 1433 H, dengan mengadili sendiri :---------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------? Mengabulkan eksepsi Tergugat ;-------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;-----------------------------DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------? Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonpensi :-----------------------------------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------A. Menyatakan Pengadilan Agama Karanganyar tidak berwenang memeriksa perkara tentang sengketa hutang piutang ;-------------------------------------------B. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selainnya tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------------------? Membebankan kepada Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2012/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2012/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 1375/Pdt.G/2011/ PA. Kra
Statistik4722