Putusan PN MATARAM Nomor 53/PDT.G/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 53/PDT.G/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wahyu Sektianingsih |
Hakim Anggota | - Abu Achmad Sidqi A, - I Ketut Wiartha |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa antara I Gusti Made Arke dengan Made Subrata, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 158/28/M/IV/1993 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sri Hartati, SH di Mataram tanggal 27 April 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;3. Menyatakan Para Ahli Waris Penggugat berhak atas obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 758, seluas 375 M2, Gambar Situasi 1143/1986, tanggal 24 April 1986, terletak di Jl. Kartini, Gang Komodo 6 No. 4 Monjok Geria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan batas-batas :Sebelah Timur : Gang Komodo ;Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan milik I Wayan Tantra ;Sebelah Barat : Tanah Pekarangan milik Ida Wayan Alit Lebah cs ;Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Made Landuh / I Komang Sukanta ;4. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Para Ahli Waris Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupuah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT.G/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 53/PDT.G/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1777 K/Pdt/2014
Banding : 178_PDT_2013_PT.MTR
Pertama : 53/Pdt.G./2013/PN.MTR
Statistik5924