- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat Rekonpensi tersebut ;
- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.851.000,-(delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Siti Rochmah, hakim Anggota 2: Nelson Japasar Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pengguat Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga Term Sheet Dated June 3, 2014, PT. Perdana Gapuraprima Tbk, Equity Purchase, yang hasil terjemahan Lembar Ketentuan, tertanggal 3 Juni 2014, PT. Perdana Gapuraprima Tbk, Pembelian Ekuitas, yang telah dilegalisasi oleh Yunita Aristina, SH.M.KN, Notaris di Jakarta Utara dengan Nomor legalisasi : 38/Leg/VI/2014 (Duplo) ; 3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Term Sheet Dated June 3, 2014, PT. Perdana Gapuraprima Tbk, Equity Purchase, yang hasil terjemahan Lembar Ketentuan, tertanggal 3 Juni 2014, PT. Perdana Gapuraprima Tbk, Pembelian Ekuitas, yang telah dilegalisasi oleh Yunani Aristina, SH. M.KN, Notaris di Jakarta Utara dengan Nomor legalisasi : 38/Leg/VI/2014 (Duplo) ; 4. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum (Null and Void aau Void ab initio; Nietlig), pelaksanaan pembelian tahap 2 berdasarkan Term Sheet Dated June 3, 2014 PT. Perdana Gapuraprima Tbk, Equity Purchase yang hasil terjemahan yang mempunyai arti Lembar Ketentuan tertanggal 3 Juni 2014 PT. Perdana Gapuraprima Pembelian Ekuitas, yang telah dilegalisasi oleh Yunita Aristina, SH.M.KN, Notaris di Jakarta Utara dengan Nomor legalisasi : 38/Leg/VI/2014 (Duplo) ; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.163.432.992.735,- (seratus enam puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) dan USD 2.478.165,56 (dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh lima koma lima puluh enam Dollar Amerika Serikat) ; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3635 K/PDT/2021
Peninjauan Kembali : 783 PK/Pdt/2023
Pertama : 275/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Statistik729314