Putusan PN TANGERANG Nomor 980/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 980/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Noeryasmien |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sucipto, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Menyatakan Terdakwa IRWAN TAWANG Bin HAMZAS TAWANG secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ??? Penggelapan??? ; --------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit mobil toyota Avanza Nopol ; B-1192-WKU Tahun 2014 warna silver, Noka : MHKM1BA3JEJ096354, Nosin ; K3MF08122 berikut STNK An. IIP MUTMAINAH d/a. Kp. Pasar Rt.004/013 Kel.Jombang, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan ; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Rental Mobil ANAKAJITIRI tanggal 31 Januari 2017 berupa 1 (satu) unit mobil toyota Avanza Nopol ; B-1192-WKU Tahun 2014 warna silver, Noka : MHKM1BA3JEJ096354, Nosin ; K3MF08122 berikut STNK An. IIP MUTMAINAH d/a. Kp. Pasar Rt.004/013 Kel.Jombang, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan; - 1 (satu) lembar surat Tanda Terima Rental Mobil ANAKAJITIRI tanggal 22 September 2017 berupa 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol ; B-1789- WOX tahun 2017 warna silver , Noka ; MHRDD4730HJ702111, Nosin ; L15Z13614124 berikut STNK an. FITRIYA d/a. Kp. Pasar Rt.004/013 Kel.Jombang, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan; Dikembalikan kepada saksi AHMAD BAFHAQI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 980/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik200