Putusan PN MAROS Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Mrs |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 15/Pdt.G/2016/PN Mrs |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.syahbuddin |
Hakim Anggota | - Jenny Tulak, Mh - Melissa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek sengketa yaitu sebidang tanah darat seluas 237 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun Bonto Biraeng, Desa Bonto Matene Kecamatan Marusu Kabupaten Maros berdasarkan Sertifikat Hak Milk No.00353/Desa Bonto Matene tanggal 20 September 2006, Surat ukur No.00353/B.matene/2006 Tanggal 21 Agustus 2006 atas Naman HAJI MARO BIN KASENG LATO,dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : Lorong/setapak; --- Sebelah timur : Jalan Desa (dahulu tanah milik Dg Esa); --- Sebelah Barat : Tanah Milik Dg.Katobba (dahulu tanah milik Dg. Saing/Rabi;------------------------------------------------ - Sebelah Selatan : Tanah Milik Dg. Sudding (dahulu tanah milik Canggalung);----------------------------------------------Adalah Sah Milik dari HAJI MARO BIN KASENG LATO (suami Penggugat I sekaligus orang tua Penggugat II;----------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari HAJI MARO BIN KASENG LATO dan berhak mewarisi Objek sengketa;-----4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;-----------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;---------------------6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya;-----7. Menyatakan bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;----------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini dibacakan sebesar Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2022 K/Pdt/2017
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN Mrs
Statistik10516