Putusan PN DUMAI Nomor 34/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Adiswarna Chainur Putra, Mh - Liena |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:1. Menolak Eksepsi Termohon Keberatan tersebut;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Pelaku Usaha) untuk sebahagian; M E N G A D I L I S E N D I R I :1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenangan (kompetensi) absolut dan relatif dalam memutus perkara antara Termohon Keberatan (dahulu Konsumen) melawan Pemohon Keberatan (dahulu Pelaku Usaha);2. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 952/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 05 September 2016 ;3. Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. 2013.103 tanggal 19 Juni 2013 dan mengikat (berlaku sebagai Undang-undang) bagi Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;4. Menolak keberatan Pemohon untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 236 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pertama : 34/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum
Statistik24852