- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAYPUDIN ALIAS JEPANG BIN RIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan Hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Frekursor Narkotik , mengimpor, atau menyerahkan narkotika golongan I ( satu ) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD SAYPUDIN ALIAS JEPANG BIN RIADI oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. 1 ( satu ) buah tas Ransel warna hijau didalamnya terdapat 11 ( sebelas ) bungkus plastik dengan perincian: a. 1 ( satu ) bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI masing - masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1000 ( seribu ) gram, kode A1. b. 5 ( lima ) bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Qing Sahan, masing - masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 5. 000 ( lima ribu ) gram, kode A2 s/d A6 c. 5 ( lima ) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYIN WANG masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 5.000 ( lima ribu ) gram, kode B 1 s/d B5 . B. 1 ( satu ) buah tas Warna Merah didalamnya Terdapat 9 (sembilan) Bungkus Plastik Teh Cina bertuliskan CHINESE TEA GIFT masing masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto seluruhnya 9000 ( Sembilan ribu ) gram Kode C1 s/d C9. Sisa barang bukti, berupa 20 ( dua puluh ) bungkus plastic bening kode A1 sampai dengan A6, Kode B 1 sampai dengan kode B5 dan kode C1 sampai dengan kode C9 berisikan Methamfetamine dengan berat netto seluruhnya 15, 1101 gram, diperoleh hasil kesimpulan benar mengandung Metamfethamine dan terdaptar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika C. 1 (satu) plastic kacang kulit Garuda berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,94 gram, Sisa barang bukti, berupa : 1 ( Satu ) buah bekas kemasan kacang garuda berisikan Methamfetamine dengan berat netto 7,7114 gram, diperoleh hasil kesimpulan benar mengandung Metamfethamine dan terdaptar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika D. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih nomor simcard tidak ada. E. 1 (satu) buah Iphone nomor simcard tidak ada F. 1 (satu) buah modem warna putih merk airte ? G. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone dengan nomor Simcard 0812 2126 5149 . H. 1 (satu) unit handpone merk Xiomi Not 5 warna putih berikut simcard simpati yang tidak ingat nomor simcardnya I. 1 buah Handphone Merk I Phone dengan Nomor Simcard 087889983642 J. 1 (satu) Handphone Merk Black Shrak dengan nomor Imei 8667 1304 1102 485 dan dengan nomor Simcard 0813 8257 1483. Dirampas untuk dimusnahkan, Dan K. 1 ( satu ) unit Mobil TOYOTA / NEW AGYA 1.2 GA / T warna Abu-Abu Metalik Dengan nomor Rangka : MHKA4GB5JJJ020400 , No Mesin 3NRH3852, No. Polisi : B 2138 PFS . Dikembalikan kepada yang berhak atas nama LITA YULIYANI ( selaku Debitur ) atau Penerima Kuasanya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 1745 K/Pid.Sus/2021
Banding : 406/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik4514