Putusan PN MUARA ENIM Nomor 334/Pid.B/2014/PN.Mre |
|
Nomor | 334/Pid.B/2014/PN.Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Jauhari |
Hakim Anggota | Rio Nazar, Arie Ferdian |
Panitera | Armanmuhammad Hasymi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa KASIM BIN SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama dengan Sengaja Melakukan Pembunuhan Berencana? ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KASIM BIN SAID oleh karena itu Dengan Pidana Penjara Selama 11 (Sebelas) TAHUN3 Menetapkan selama terdakwa dalam masa Penangkapan dan Penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4 Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada ditahanan ; 5 Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna putih Nopol BG 2784 QU tahun 2012, Nokia MH1KG3119CK244144, Nosin KC31E 1244209 STNK an BARNAS BIN BANIDI- 1 (satu) buah helm warna putih kaca pelagi ada bercak darah Dikembalikan kepada keluarga korban BARNAS BIN BANIDI- 1 (satu) buah derigen kecil warna merah ada tulisan MEDITRAN SC MULTI GRADE- 1 (satu) lembar terpal lebar LK 3 meter warna biru- 1 (satu) buah cangkir warna biru ada pegangan- 1 (satu) buah cangkir warna agak kebiruan ada tulisan espreso- 1 (satu) buah sendok makan terbuat dari almunium- 1 (satu) buah bungkus kopi bubuk merek 101- 1 (satu) buah bungkus gula pasir- 1 (satu) buah mangkok berwarna agak kehijauan ada kopinya- 1 (satu) buah katel / panic almunium beserta tutupnya- 1 (satu) buah botol minum mineral merek airness- 1 (satu) sikat gigi merek surya deluxe- 1 (satu) handuk warna merah merek malboro- 1 (satu) buah sarung tangan kiri tulisan 46- 2 (dua) batang putung rokok merek GG dan Djarum Dirampas untuk dimusnahkan 6 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.3000,- (Tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2014/PN.Mre
Peninjauan Kembali : 60 PK/PID/2017
Kasasi : 765 K/Pid/2015
Banding : 2/PID/2015/PT.PLG
Statistik9014