Putusan PN RANTAU Nomor 277/Pid.Sus/2014/PN.Rta |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2014/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SAMSUDINOOR BIN ABDUL MURAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun; ---------------------------------- --------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- Seperangkat alat untuk menghisap sabu yang terdiri dari: -------------------1) 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu; -----------------------------------------2) 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang terpasang sedotan plastik; ------3) 1 (satu) buah pemantik/mancis berwarna biru yang masih terganjal kayu kecil; ----------------------------------------------------------------------------4) 1 (satu) buah botol merk Aqua yang berisi air; -----------------------------Dirampas Untuk Negara Selanjutnya Untuk Dimusnahkan; ------------------------ 1 (satu) unit tronton berwarna hijau dengan nomor lambung 16022; ------Dikembalikan Kepada Terdakwa; --------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 9 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHSIATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI NUR FATIMAH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Statistik400