- Menolak Eksepsi Tergugat VIII, Kuasa Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXV dan Tergugat XXVI, Kuasa Tergugat XXVIII dan Kuasa Tergugat XXXI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hanong bin Bundu meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2013., dengan meninggalkan istri/anak/cucu sebagai Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti;
- Menayatakan obyek sengketa seluas 10 Ha., Persil No. 26 S.II, 29 S.II, 37 D.I, 14 a S.II, 20 S.II, 23 S.II, 13. D.I, 21 D.II, Kohir No.173 C.I., atas nama Doda bin Kello terletak dahulu di Manyampa, Desa Tete Batu, sekarang Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, setempat dikenal dengan Jl. Poros Gowa-Takalar, yang sebagian di atasnya terbit Sertipikat Hak Milik No. 02687/Bontoala tanggal 26 Mei 2011 berdasarkan Surat Ukur No. 01176/Bontoala/2007 tanggal 4 Oktober 2007 seluas 71.119 M2 adalah milik sah/harta peninggalan Alm. Hanong bin Bundu yang masih dalam bentuk budel yang harus diwarisi kepada seluruh Ahli Waris/Ahli Waris Penggantinya;
- Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat XXVII (Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa) yang mencantumkan nama Tergugat XI s/d Tergugat XVII sebagai salah satu pemegang hak dalam Sertipikat Hak Milik No. 02687/Bontoala berdasarkan Surat Ukur No. 01176/Bontoala/2007 tanggal 4 Oktober 2007 tanpa seizin dengan Hanong bin Bundu sebagai pemilik/pemohon tunggal berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 30/G/2008/P.TUN.Mks tanggal 26 Juni 2008 adalah perbuatan melawan hukum/melanggar hak dan karenanya Sertipikat Hak Milik No. 02687/Bontoala tanggal 26 Mei 2011 Surat Ukur No. 01176/Bontoala/2007 tanggal 4 Oktober 2007 seluas 71.119 M2 tidak sah setidaknya dinyatakan tidak mengikat sepanjang kedudukan Tergugat XI s/d Tergugat XVII dalam Sertipikat Hak Milik 02687/Bontoala tanggal 26 Mei 2011;
- Menyatakan Akta Pernyataan dan Pengakuan No. 9 tanggal 8 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat XXIX (Notaris/PPAT di Makassar) adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Perdamaian (Dading) No. 27 tanggal 22 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Tergugat XXVIII (Notaris/PPAT di Kabupaten Gowa) antara Tergugat I s/d Tergugat X selaku Pihak Pertama dengan Tergugat XI s/d Tergugat XVII selaku Pihak Kedua adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa No. 41 tanggal 30 April 2013 yang dibuat dihadapan Tergugat XXVIII (Notaris/PPAT di Kabupaten Gowa) dan Akta Kuasa No. 37 tanggal 16 Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat XXX (Notaris/PPAT di Makassar) adalah perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 7 tanggal 13 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat XXVIII (Notaris/PPAT di Kabupaten Gowa) adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Alm. Hanong bin Bundu dan atau merugikan Penggugat/Ahli Waris Pengganti, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XXVI dan Tergugat XXXI dan atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan obyek sengketa seluas 10 Ha untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk dibagi kepada seluruh Ahli Waris Alm. Hanong bin Bundu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi, dan atau perlawanan (Verzet);
- Menolak gugatan Penguggat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penguggat Rekonpensi/Tergugat XXXI Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat XXXI Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.936.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 72/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Hakim Anggota Sigit Triatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Latief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1025 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 452 PK/PDT/2023
Pertama : 72/Pdt.G/2019/PN Sgm
Statistik22892