Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014 |
|
Nomor | 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lakalantas |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut (kh) Nrp 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa SUWARDI KOPKA NRP. 520194.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 120-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 29 Oktober 2013, sekedar mengenai pidananya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana yang lain, atau karena melakukan pelanggaran disiplin militer sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU RI No 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 120-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 29 Oktober 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014.zip
- Download PDF
- 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120-K/PM III-16/AD/IX/2013
Banding : 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014
Statistik4128