- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019, NOMOR 4/PDT.G/2019/PN BKT, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 19 September 2019, Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bkt, yang dimohonkan banding;
Putusan PT PADANG Nomor 187/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 187/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sutadi Widayato.sh. |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brinang Kasmawati |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: . MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: . Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 187/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1124 PK/Pdt/2022
Banding : 187/PDT/2019/PT PDG
Statistik10227