Putusan PA KENDARI Nomor 109/Pdt.G/2011/PA Kdi. |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2011/PA Kdi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zainal Arifin |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Hakim, Dra. Hj. Sawalang |
Panitera | Sahara B. S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M e n g a d i l i- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kendari tanggal 08 Desember 2011 M/12 Muharram 1433 H. Nomor: 109/Pdt.G/2011/PA Kdi. yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri:1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 2.211.000,- (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Putusan Pengadilan Agama Kendari yang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kendari, amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi tergugat I, II dan III.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para penggugat.2. Menyatakan Surat Kesepakatan Pembagian Warisan almarhum H. Musi Muldjabar bertanggal 25 Oktober 1999 dan tanggal 06 Mei 1999 tidak berkekuatan hukum;3. Menetapkan ahli waris yang sah dari H. Musi Muldjabar adalah:3.1. Titien Djumariati Muldjabar binti H. Musi Muldjabar;3.2. Titin Rohaniati binti H. Musi Muldjabar;3.3. Dewi Susanti Frida binti H. Musi Muldjabar;3.4. Rita Jumri Sawalia binti H. Musi Muldjabar;3.5. Ratna Kumala Ningsih, S.Sos. binti H. Musi Muldjabar;3.6. Drs. Andi Baso M. Jabir bin H. Musi Muldjabar;3.7. H. Mustamar bin H. Musi Muldjabar;3.8. Drs. H.Muh. Djabarullah M. bin H. Musi Muldjabar;3.9. Hj. Kasirah;3.10. Muh. Satria, SH, MKn. bin H. Musi Muldjabar;3.11. Robil Awaluddin, S.E. bin H. Musi Muldjabar;3.12. Syafruddin, S.Sos. bin H. Musi Muldjabar;3.13. Susiyanti, S.Pd. binti H. Musi Muldjabar;3.14. Hendra Samrandani bin H. Musi Muldjabar;3.15. Drh. Sangia bin H. Musi Muldjabar;3.16. Sri Mulyani binti H. Musi Muldjabar;4. Menetapkan ahli waris pengganti dari Titien Rosmini, yaitu:4.1. Ira Gusriani binti Abd. Rivai Kasim;4.2. Adi Irawan Rivai bin Abd. Rivai Kasim;4.3. Rini Herawati binti Abd. Rivai Kasim;5. Menetapkan harta-harta berupa tanah yaitu:5.1. Sebidang tanah dan atau nilai/harganya Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2502/Kel. Wua-Wua, Gambar Situasi (GS) No. 26 tanggal 16 ? 1 ? 1987 seluas 11.796 M2 atas nama Musi Muldjabar, kemudian dipisahkan menjadi SHM No. 6236/Kel. Wua-Wua, G.S. No. 30 tanggal 20 November 1993 atas nama Hj. Sitti Nurhayati, Tien Djumariati, Drs. Djabarullah M., Mustamar dan Andi Baso, BA. seluas 10.396 M2, kemudian dipisahkan lagi menjadi SHM No. 7918/Kel. Wua-Wua, GS. No.2013/1997 tanggal 13 ? 9 ? 1997 atas nama Hj. Sitti Nurhayati (isteri, almarhumah), Tien Jumariati alias Titien Djumariati, Drs. Muh. Djabarullah M., Mustamar dan Andi Baso, BA. dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam gambar situasi SHM No. 2502 dan sertipikat-sertipikat pemisahannya.5.2. Sebidang tanah SHM No. 1071 atas nama Drs. H. Muh. Djabarullah (Tergugat III), terletak di Jalan Sao-Sao seluas 18.479 M2, GS. No.2242/1984 tanggal 15 ? 12 ? 1984 yang kini dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III dengan batas-batas:- sebelah Utara : SHM No.7918/sekarang Kantor BPK RI Sultra dan SHM 2505 an Musi Muldjabar;- sebelah Timur : tanah milik Martono dan kali-kali kecil;- sebelah Selatan : jalan setapak/Mimi Sunu, dan Kantor Pajak;- sebelah Barat : SHM No.2502 dan/atau SHM No. 6236;5.3 Sebidang tanah dan atau nilai/harganya SHM No. 2505/Desa Wua-Wua, GS. No. 28 tgl. 10 ? 1 ? 1987 atas nama Musi Muldjabar seluas 10.847 M2 di Jalan Sao-Sao, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, yang kini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas:- sebelah Utara : tanah Gedung Kesenian;- sebelah Timur : tanah milik Martono;- sebelah Selatan : SHM No.1071 an. Drs.H.M. Djabarullah M.;- sebelah Barat : Jalan Sao-Sao;5.4. Sebidang Tanah dan atau nilai/harganya SHM No. 1107/Kel. Wua-Wua, GS. No.1310/1982 tgl. 13 April 1982 atas nama Musi Muldjabar seluas 7.624 M2, yang kemudian telah dipisahkan pada tahun 1999 menjadi enam sertipikat yaitu:- SHM No. 157/Kelurahan Bende;- SHM No. 158/Kelurahan Bende;- SHM No. 159/Kelurahan Bende;- SHM No. 160/Kelurahan Bende;- SHM No. 161/Kelurahan Bende;- SHM No. 162/Kelurahan Bende;adalah harta warisan almarhum H. Musi Muldjabar yang harus diwarisi oleh para ahli warisnya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 tersebut;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Musi Muldjabar menurut hukum Islam adalah: 6.1. Titien Djumariati Muldjabar binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;6.2. Titin Rohaniati binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;6.3. Dewi Susanti Frida binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;6.4. Rita Jumri Sawalia binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;6.5. Ratna Kumala Ningsih, S.Sos. binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;6.6. Titien Rosmini (almarhumah), mendapat 7/192 bagian6.7. Drs. Andi Baso M. Jabir bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.8. H. Mustamar bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.9. Drs. H.Muh. Djabarullah M. bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.10. Hj. Kasirah, mendapat 24/192 bagian;6.11. Muh. Satria, SH, MKn. bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.12. Robil Awaluddin, S.E. bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.13. Syafruddin, S.Sos. bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.14. Susiyanti, S.Pd. binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;6.15. Hendra Samrandani bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.16. Drh. Sangia bin H. Musi Muldjabar, mendapat 14/192 bagian;6.17. Sri Mulyani binti H. Musi Muldjabar, mendapat 7/192 bagian;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti Titien Rosmini dari perolehan almarhumah (7/192 bagian) adalah: 7.1. Ira Gusriani binti Abd. Rivai Kasim, mendapat 7/768 bagian;7.2. Adi Irawan Rivai bin Abd. Rivai Kasim, mendapat 14/768 bagian;7.3. Rini Herawati binti Abd. Rivai Kasim, mendapat 7/768 bagian;8. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III dan para penggugat yang menguasai tanah dan atau nilai/harganya sebagaimana angka 3 di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada seluruh ahli waris sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka dilanjutkan melalui penjualan lelang atas harta-harta warisan tersebut, kemudian hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian-bagiannya;9. Membebankan kepada seluruh ahli waris untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.211.000,- (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2011/PA_Kdi..zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2011/PA_Kdi..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 657 K/AG/2012
Pertama : 109/Pdt.G/2011/PA Kdi.
Banding : 03/Pdt.G/2012/PTA.KDI
Statistik15980