- Menyatakan Terdakwa Maharudin Bin Kohardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyelundupan di bidang impor?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sarana pengangkut MV. BATAM JET ? 2 GT. 185 No. 702/PPm
- Dokumen-dokumen kapal berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Laut No. PK.205/93/SL-PM/DK-16 tanggal 25 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
- 2 (dua) lembar Surat Ukur International (1969) No : 702/PPm tanggal 24 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kabid Kesyahbandaraan Kantor Pelabuhan Batam;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/3434/SMC/DK-16 tanggal 09 Mei 2016 yang berlaku s.d. tanggal 04 Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal No. AL.509/2/5/KSOP.Btm/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 13 April 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
- 4 (empat) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.601/14/3/KSOP.Btm/2020 tanggal 11 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 09 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
- 5 (lima) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. AL.501/125/4/KSOP.Btm/19 tanggal 17 September 2019 yang berlaku s.d. tanggal 15 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
- 1 (satu) lembar Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/2267/DOC/DK-15 tanggal 24 Juni 2015 yang berlaku s.d. 05 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri No. AL.101/2000/312/319/20 tanggal 04 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
- 1 (satu) buah KTP No. NIK 2171101909919002 a.n. Maharudin;
Putusan PN DUMAI Nomor 200/Pid.B/2020/PN Dum |
|
Nomor | 200/Pid.B/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Pelayaran Batam Bahari Sejahtera melalui Saksi Togu Hasiholan Simorangkir selaku Direktur PT Pelayaran Batam Bahari Sejahtera; Dikembalikan kepada Terdakwa Maharudin Bin Kohardi; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1524 K/PID.SUS/2021
Pertama : 200/Pid.B/2020/PN Dum
Statistik15140