- Menyatakan Terdakwa SUSANTO ALS AJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 ( lima ) gram ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUSANTO ALS AJI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru bermotif bunga merk LL Bean diantaranya :
- Pada Kantong resleting depan ditemukan :
- 1 (satu) buah kotak atau kaleng besi warna merah bertuliskan super tiger yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi tempelan angka 15 didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dan setelah ditimbang dengan berat bersih tanpa menggunakan plastic pembungkus masing-masing seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan 0,05 (nol koma nol lima) gram dengan jumlah keseluruhan seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram ;
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi tempelan angka 4 didalamnya berisi 6 (enam) bungkus sedang Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dan setelah ditimbang dengan berat bersih tanpa menggunakan plastic pembungkus masing-masing seberat 0,3 (nol koma tiga) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan jumlah keseluruhan seberat 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram ;
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi tempelan angka 2 didalamnya berisi 11 (sebelas) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dan setelah ditimbang dengan berat bersih tanpa menggunakan plastic pembungkus masing-masing seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan jumlah keseluruhan seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram ;
- 1 (satu) buah plastic klip yang tanpa ada berisi tempelan angka didalamnya berisi 6 (enam) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dan setelah ditimbang dengan berat bersih tanpa menggunakan plastic pembungkus masing-masing seberat 0,1 (nol koma satu) gram, 0,11 (nol koma satu satu) gram, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 0,11 (nol koma satu satu) gram, 0,1 (nol koma satu) gram dan 0,11 (nol koma satu satu) gram dengan jumlah keseluruhan seberat 0,62 (nol koma enam dua) gram ;
- Pada kantong resleting belakang ditemukan :
- 1 (satu) Plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus sedang Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang dengan berat bersih tanpa menggunakan plastic pembungkus masing-masing seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram, 0,84 (nol koma delapan empat) gram, dan 0,86 (nol koma delapan enam) gram dengan jumlah keseluruhan seberat 4,32 (empat koma tiga dua) gram dan 2 (dua) bundel Plastik klip transparan merk Unggul ;
- 1 (satu) plastik warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastic transparan merk Unggul dan 1 (satu) buah plastic klip merk unggul yang didalamnya terdapat 5 (lima) biji plastik klip transparan yang diduga bekas pembungkus Narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) unit Timbangan digital warna silver merk Kubei ;
- 2 (dua) buah buku merk ?Sidu? yang didalamnya berisi catatan transaksi Narkotika jenis shabu dari tahun 2019 sampai dengan 2020 ;
- 2 (dua) potongan pipet plastik besar warna putih bergaris biru dan hijau yang sudah berbentuk sendok ;
- 2 (dua) buah sendok warna putih dan bening ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman Sprite warna hijau yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang sudah berisi potongan pipet warna hijau yang 1 (satu) tersambung dengan pipet kaca yang masih berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 lagi sudah tersambung dengan pipet plastik warna putih dan hijau ;
- 3 (tiga) buah korek api gas dan yang satunya sudah terdapat sumbu ;
- 1 (satu) unit HP Merk ?SIAOMI? warna krem dengan No Kartu Sim 085205500244 ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru Merk ?Rei? yang pada kantong resleting belakang didalamnya berisi 1 (satu) pipet kaca bening dan 2 (dua) buah pipet plastic warna putih bergaris merah ;
- 1 (satu) buah tas hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ? BALLY?, 1 (satu) kotak permen Happyden White yang didalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet warna putih bergaris merah sudah berbentuk sendok dan 1 (satu) buah sumbu terbuat dari besi yang sudah tersambung pipet warna putih ;
- Uang tunai sebanyak Rp. 17.079.000,00(tujuh belas juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang tunai sebanyak Rp. 6.000.000,00(enam juta rupiah) yang ditemukan di kantong resleting tengah tas ransel warna biru bermotif bunga merk LL Bean;
- Uang Tunai sebanyak Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong resleting belakang tas ransel warna biru bermotif bunga merk LL Bean;
- Uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong resleting depan tas pinggang warna biru merk Rei;
- Uang tunai sebanyak Rp. 629.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas warna hitam;
- Uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditemukan didalam dompet warna coklat merk ?BALLY? ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Sbw |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2020/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; Masing-masing dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2020/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2020/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2147 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 216/Pid.Sus/2020/PN Sbw
Banding : 85/PID.SUS/2020/PT MTR
Statistik9042