- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 68 / PID.SUS/ 2019/ PN SRU TANGGAL 11 NOVEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI REDAKSI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA PENJARA YANG TELAH DINYATAKAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH DALAM AMAR ANGKA 1 DAN LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN DALAM AMAR ANGKA 2 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YUYUN USWATUL UMROH ALIAS MBA BRO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YUYUN USWATUL UMROH ALIAS MBA BRO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 68 / PID.SUS/ 2019/ PN SRU TANGGAL 11 NOVEMBER 2019 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 68 / Pid.Sus/ 2019/ PN Sru tanggal 11 November 2019 yang dimintakan banding sepanjang mengenai redaksi kwalifikasi tindak pidana penjara yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam amar angka 1 dan lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan dalam amar angka 2 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YUYUN USWATUL UMROH Alias MBA BRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUYUN USWATUL UMROH Alias MBA BRO dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 68 / Pid.Sus/ 2019/ PN Sru tanggal 11 November 2019 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah );
Putusan PT JAYAPURA Nomor 107/PID.SUS/2019/PT JAP |
|
Nomor | 107/PID.SUS/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brhari Tri Hadiyanto, Wismonoto |
Panitera | Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/PID.SUS/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 107/PID.SUS/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2220 K/Pid.Sus/2020
Banding : 107/PID.SUS/2019/PT JAP
Statistik11545