- Menyatakan terdakwa Baharuddin Kaso Alias Bapak Pira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan??? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;---
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baharuddin Kaso Alias Bapak Pira oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa;-----------------------------------------------------------
- 1 (Satu) buah ketapel (busur/peluncur) terbuat dari besi berbnetuk huuf Y terikat karet ban warna hitam di dua ujungnya, serta pada gagangnya terbalut pipa besi warna hitam;----------------------------------------------------------
- 4 (empat) buah anak busur/anak panah terbuat dari besi, bagian ujung depannya runcing menyerupai mata kail/ pancing, sedangkan pada ujung belakang terpasang tali rapia warna hijau berserabut;---------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);-----------------------------------------
Putusan PN PALOPO Nomor 37/Pid.B/2019/PN Plp |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahir Sikki Z.a., Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsinah Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2019/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2019/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Plp
Statistik3221