- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2015 ;
- Menetapkan hukum kedua orang tua dari al-Marhum Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin telah meninggal dunia lebih dahulu dari Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin;
- Menetapkan hukum bahwa perkawinan antara Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin dengan Hj. Mukminah sah menurut hukum;
- Menetapkan hukum bahwa perkawinan antara Sri Gede Yuse dengan Hj. Mukminah putus karena perceraian;
- Menyatakan tanah seluas 100 m2yang diatasnya berdiri sebuah toko (poin 10) yang terletak di jalan Jendral sudirman Kelurahan Rembige Kecamatan Selaparan adalah Harta Bersama antara almarhum Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin dengan HJ. Raodah yang harus dibagi 2 (dua);
- Menetapkan harta-harta yang berupa:
- Sebelah utara : Rumah Pak Mardan dan Obyek Sengketa no. 9;
- Sebelah Selatan : Kali;
- Sebelah Timur : Rumah Pak Rusdi;
- Sebelah Barat : Rumah Pak aluni;
- Sebelah Utara : Rumah Pak Mardan;
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Timur : Gang
- Sebelah Barat : Rumah Aluni
- Sebelah Utara : Rumah Hj. Raisah
- Sebelah Selatan : Jalan Jendral Sudirman
- Sebelah Timur : Ni Wayan Swasti
- Sebelah Barat : Suharminah
- .1. Hj. Raodah Istri mendapat 17/136 bagian ditambah dengan separuh bagiandari obyek No.10 (tanah 100 M2 yang diatasnya berdiri sebuah toko);
- Hj. Nilawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Herniwati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Suriati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Hj. Dwikorawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Herman Sujono anak Laki-laki mendapat 14/136 bagian
- Atmi Setiawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Budi Heriadianak laki-laki mendapat 14/136 bagian
- Yuli Astuti anak perempuan mendatat 7/136 bagian
- Sri mulyanti anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Rohmi Narti anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Ihwan M.Rahman anak laki-laki mendapat 14/136 bagian
- Fatmawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Paoziati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
- Irnawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
Putusan PA MATARAM Nomor 0180/Pdt.G/2016/PA.Mtr |
|
Nomor | 0180/Pdt.G/2016/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hafiz |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Nurkamah, hakim Anggota 2: H. Miftakhul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1). Sebuah rumah yang dibangun di atas tanah seluas 202 M2 yang terletak di Lingkungan Dasan Lekong, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dengan Sertifikat Nomor: 724/1997 an. Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin dengan batas-batas sebagai berikut: 2). Tanah pekarangan seluas 164 M2 terletak di lingkungan dasan lekong, kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, kota mataram Sertifikat hak Milik Nomor : 2400 an. Sri gede yuse alias H. Sirojudin, dengan batas-batas sebagaai berikut : 3). Separoh bagian dari sebuah Toko yang dibangun di atas tanah seluas 100 M2 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2275 an.Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin dengan batas-Batas sebagai berikut : Adalah harta peninggalan al-Marhum Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin yang harus dibagi waris diantara ahli warisnya; 8. Menetapkan sebagai hukum ahli waris al-Marhum Sri Gede Yuse alias H. Sirojudin yang berhak serta bagian masing-masing: 9. Menghukum kepada Tergugat 1,2,3 dan 4 atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing bila perlu dengan bantuan alat Negara; 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 11. Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat 1,2,3 dan 4 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.281.000;(Tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0180/Pdt.G/2016/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 0180/Pdt.G/2016/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0180/Pdt.G/2016/PA.Mtr
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Statistik8628