- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah dengan cara PKWTT sesuai surat Keputusan Direktur Utama Nomor : Skep/003/MMM/I/2009 tanggal 1 Januari 2009;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak Perumahan dan Pengobatan, serta upah selama dalam proses penyelesaian dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.550.000,- =Rp 45.900.000.-
- Uang penghargaan masa kerja7 x Rp. 2.550.000,- RP.17.850.000,-
- Jumlah =Rp 63.750.000,-
- Uang pengganti perumahan dan pengobatan sebesar
- Upah selama dalam Proses 6xRp. 2.550.000,- = Rp.15.300.000,- +
- Pengurangan dari Pembayaran yang dilakukan
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 15% x Rp. 63.750.000,- = Rp 9.562.500,- Oleh Tergugat= Rp. 8.000.000,- - Sisa Kekurangan hak hak Pengugat= Rp.80.612.500,- Terbilang : (delapan puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) - Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara sebesar RP.611.000,- ( Enam ratus sebelas ribu rupiah ) - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 506 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik4818