Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/Pdt./2012/PT.TK. |
|
Nomor | 7/Pdt./2012/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moerino |
Hakim Anggota | Sutarto Ks., Y.naomi Mangga-latung |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Pembanding: PT.MANDALA LESTARI, semula Penggugat tersebut;- -------------------------------------------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 September 2011 Nomor:27/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- -------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- ----------------------- 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun tanggal 1 Desember 1998 No.01003/PJB/MBB/ML/X/98 yang dilegalisir oleh Tjatur Yantoro Djuki,SH. Notaris di Bandar Lampung pada tanggal 1 Desember 1998 dibawah Nomor:4541/1998;- -----------------------------------------------------------3.Menyatakan batal/berakhir dan tidak berlaku lagi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun tanggal 1 Desember 1998 Nomor:01003/PJB/MBB/ML/X/98 tersebut diatas;- -------------------------------4.Menghukum tergugat maupun orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa seluas 684 M2, yaitu sebagian dari HGB No.07/PJ., Blok/Kav.No. A No.5, setempat dikenal Perumahan Mandala Bukit Berlian, Desa Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;- -------------------------------------------------------------------------------5.Menghukum pula Penggugat untuk membayar/mengembalikan uang harga tanah sengketa yang telah diterimanya kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus yaitu sebesar Rp.283.816.202,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus dua rupiah);- ------6.Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp.746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah), dan dalam tingkat banding sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- ------7.Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya.- ------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt./2012/PT.TK..zip
- Download PDF
- 7/Pdt./2012/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt./2012/PT.TK.
Peninjauan Kembali : 433 PK/Pdt./2015
Pertama : 27/Pdt.G/2011/PN.TK
Statistik90114