- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I demi hukum beralih dari Perjanjian Kerka Waktu Tertentu menjadi adalah hubungan kerja dengan cara Perjanajian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 4.400.000,- = Rp. 79.200.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
- 7 x Rp. 4.400.000,- = Rp. 30.800.000,-
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 110.000.000,
- = Rp. 16.500.000,- +
Putusan PN MEDAN Nomor 284/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 284/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : JUMLAH Rp.126.500.000,- seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Pengugat selama dalam proses sejak bulan Pebruari 2019 sampai dengan Juli 2019 atau selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 6 x Rp. 4,400.000,- = 26.400.000,- ( dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu riupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik146100