Putusan PT PALU Nomor 6/PID/2019/PT PAL |
|
Nomor | 6/PID/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Abd. Rosyad |
Hakim Anggota | - Posman Bakara, - I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 186/Pid.B/2018/ PN Dgl Tanggal 27 Desember 2018 sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ANDRIADI Alias ATU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengaduan palsu secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir, Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar Fotokopi Surat tertanggal 05 Mei 2017 yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI., Kementerian Dalam Negeri RI., Ketua KPU RI., Sekretaris Jenderal KPU RI., dan ditembuskan kepada antara lain Bawaslu RI. di Jakarta, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, yang ditandatangani oleh Sdr. ANDRIADI selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Klarifikasi (Penarikan Tuntutan) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. ANDRIADI selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);Terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 6/PID/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID/2019/PT PAL
Kasasi : 613 K/Pid/2019
Pertama : 186/Pid.B/2018/PN Dgl
Statistik12663