- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELONGUANE NOMOR 2 /PDT.G/2020/PN MGN TERTANGGAL 15 MEI 2020 YAG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD / N.O ).
- MENGUKUMTERBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI PENGADIAN TINGGI SEBESAR SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 2 /Pdt.G/2020/PN Mgn tertanggal 15 Mei 2020 yag dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard / N.O ).
- MengukumTerbanding semula Penggugat membayar ongkos perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan, yang untuk di Pengadian Tinggi sebesar sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 114/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 114/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Brmartin Ponto Bidara, Abdul Kohar |
Panitera | Berty C. Luntungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENERIMA EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 114/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Mgn
Kasasi : 2997 K/Pdt/2021
Banding : 114/PDT/2020/PT MND
Statistik13058