- 1 (satu) lembar kerudung berwarna biru bermotif bunga;
- 1 (satu) buah gelang emas PM99 (sembilan puluh sembilan) seberat 50 (lima puluh gram);
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk kalung berwarna kuning emas;
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk buah kalung berwarna kuning emas;
- 4 (empat) buah perhiasan berbentuk cincin berwarna kuning emas;
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk cincin berwarna perak;
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk gelang berwarna kuning emas;
- 3 (tiga) buah perhiasan berbentuk anting-anting berwarna kuning emas;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA An. Listya Septiana Dewi Hj,
- 1 (satu) buah mobil merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6J0051 Nomor Mesin: 3NRH020393 dengan No Polisi DA 8917 BK;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6J0051 Nomor Mesin: 3NRH020393 dengan No Polisi DA 8917 BK;
- 3 (tiga) lembar kartu ATM BNI;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Mandiri;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA
- 1 (satu) buah kunci mobil;
- 1 (satu) buah spidol merk snowman;
- 1 (satu) buah tas berwarna berwarna merah;
- 1 (satu) buah tas berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah toples yang berisikan air, beras, gula
Putusan PN AMUNTAI Nomor 56/Pid.B/2019/PN Amt |
|
Nomor | 56/Pid.B/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I Mega Triana Als. Mega Binti Muhammad Ganggah (Alm) dan Terdakwa II Elyestiana Als. Bunda Elis Binti Widyansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mega Triana Als. Mega Binti Muhammad Ganggah (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Elyestiana Als. Bunda Elis Binti Widyansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas; dikembalikan kepada saksi Misrukian Alias Imis Binti H. Haderi (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa I Mega Triana Als. Mega; Dikembalikan kepada Terdakwa II Elyestiana Als. Bunda Elis Binti Widyansyah; Dimusnahkan; 6 .Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2019/PN Amt
Statistik490