Putusan PT BANTEN Nomor 93/Pdt/2016/PT BTN |
|
Nomor | 93/Pdt/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Agus Herdjono |
Panitera | Aif Saifudaullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSANPN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I/Tergugat VIII dan Kuasa Hukum Pembanding II/Tergugat VII tersebut ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 318/Pdt.G/2014/ PN. Tng. tanggal 27 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;M E N G A D I L I - S E N D I R I :DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Vll seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Vlll Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik No. 145/Desa Kedaung Wetan, Gambar Situasi No. 1685 tanggal 03-05-1995 seluas 14.885 m2, tercatat atas nama Safrullah hadi Saleh terletak di Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari (dahulu Kecamatan Batu Ceper), Kota Tangerang, adalah hak milik Penggugat ;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 145/Desa Kedaung Wetan, Gambar Situasi No. 1685 tanggal 03-05-1995 seluas 14.885 m2, tercatat atas nama Safrullah Hadi Saleh terletak di Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari (dahulu Kecamatan Batu Ceper), Kota Tangerang, sah dan memiliki kekuatan hukum serta berlaku mengikat ;4. Menyatakan Risalah Lelang No. 247/2011 tanggal 29 Nopember 2011 oleh Pejabat Lelang Novi Adji Widjajanti pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang, sah dan memiliki kekuatan hukum serta berlaku mengikat ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi/para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama dan pada peradilan tingkat banding, yang pada peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 93/Pdt/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt/2016/PT BTN
Kasasi : 200 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 531 PK/Pdt/2020
Pertama : 318/Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik21643