- Menyatakan Terdakwa Didik Budi Setiawan Bin Mahmud Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didik Budi Setiawan Bin Mahmud Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pipet kaca (bong) yang terdapat sabu berat netto 0,019 (nol koma nol satu sembilan) gram;
- 6 (enam) plastik klip bekas bungkus dengan berat bruto + 0,001 (nol koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) pipet plastik terpotong serong (skrop) dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) kotak plastik tempat kaca mata;
- 1 (satu) vial sample urine an DIDIK BUDI SETIAWAN;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa Didik Budi Setiawan Bin Mahmud Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didik Budi Setiawan Bin Mahmud Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pipet kaca (bong) yang terdapat sabu berat netto 0,019 (nol koma nol satu sembilan) gram;
- 6 (enam) plastik klip bekas bungkus dengan berat bruto + 0,001 (nol koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) pipet plastik terpotong serong (skrop) dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) kotak plastik tempat kaca mata;
- 1 (satu) vial sample urine an DIDIK BUDI SETIAWAN;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 329/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhbr Hakim Anggota Juply S. Pansariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suemi Rertnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik2913