Putusan PN AMBON Nomor 76/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi. ., Hj. Halimah Umaternate |
Panitera | Lourens .kakisina.sh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM PROVISI ;- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;II. DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Eksepsi Tergugat VII untuk seluruhnya;III. DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI ;1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan, Penggugat Rekonpensi Etty Rasyid adalah isteri sah dari Tan Heng Siak alias Hendra Satya Tan Palar alias Troy Palar, dan merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Tan Hensiak alias Hendra Satya Tan Palar, sehingga berhak memiliki harta peninggalan dari almarhum Tan Heng Siak alias Hendra Satya Tan Palar ;3. Menyatakan, Penggugat Rekonpensi lainnya yaitu Julian Palar, Victor Rony Palar, Iwan Roy Palar dan Putri Astanty Palar adalah ahli waris yang sah dari Tan Heng Siak alias Hendra Satya Tan Palar alias Troy Palar, dan sehingga berhak memiliki harta peninggalan dari almarhum Tan Heng Siak alias Hendra Satya Tan Palar, yaitu :a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 22/huruf C. Seluas 941 m2 (sembilan ratus empat puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 06-02-1958 No.10/1958 atas nama Tan Heng Siak . b. Sebidang tanah seluas 665 m2 ( enam ratus enam puluh lima meter persegi) SHM No.140/huruf A tanggal 17 April 1969 atas nama Tjong Djean Liem , dibalik nama menjadi atas nama Tan Heng Siak berdasarkan akta Jual Beli tanggal 29 Nopember 1969 No. 53/69 ;c. Sebidang tanah lua 741 m2 ( tujuh ratus empat puluh satu meter persegi) SHM No.139/Huruf A tanggal 17 April 1969 atas nama Tjong Djean Lim , pada tangga 22 Desember 1969 dibalik nama menjadi atas nama Tan Heng Siak berdasarkan akta jual Beli angga 29 Nopember 1969 No. 53/69 ;d. Sebidang tanah seluas 635 SHM No.141 tanggal 17 April 1969 atas nama Tjong Djean Lim , pada tanggal 22 Desember 1969, balik nama menjadi atas nama Tan Heng Siak, berdasarkan akta jual beli tanggal 29 Nopember 1969 Nomor : 53/69 ;e. Sebidang tanah tanah seluas 567 M2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi) , SHM No . 266/Huruf E tanggal 21 Oktober 1974 atas nama Herdra Setya Tan Palar , telah dijual oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV) kepada Billy Chandra Pranata ;f. Sebidang tanah seluas 335 M2 (tiga ratus tiga puluh lima meter persegi), SHM No . 241/Huruf A tanggal 9 Mei 1975 atas nama Herdra Setya Tan Palar;g. Sebidang tanah seluas 223 m2 ( dua ratus dua puluh tiga meter persegi) SHM No . 275/Huruf A atas nama Herdra Satya Tan Palar ;h. Sebidang tanah seluas 915 m2 ( sembilan ratus lima belas meter persegi) SHM No . 139/Uritetu, atas nama Herdra Satija Palar ;4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi tidak berhak sebagai ahli waris atas harta Peninggalan almarhum Tan Heng Siak atau Hendra Satya Tan Palar ;5. Menyatakan Tergugat Rekonpensi tidak berhak untuk melakukan pembagian warisan atas harta peninggalan milik Tan Heng Siak atau Hendra Satya Tan Palar ;6. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ,Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.149.000,- (tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt/2016/PT AMB
Kasasi : 1749 K/Pdt/2017
Pertama : 76/Pdt.G/2015/PN Amb
Statistik239195