Putusan PTA SURABAYA Nomor 0393/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0393/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamberi Hadi |
Hakim Anggota | H. A. Razak Pellu, H. Muchtar Yusuf |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1241/Pdt.G/2014/PA.Jbg tanggal 21 Oktober 2014 M. bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1435 H., dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak untuk yang selain dan selebihnya;2. Menjatuhkan talak satu ba???in shugro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, tempat tinggal Tergugat, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menyatakan menurut hukum anak perempuan yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Jombang pada tanggal 19 Juni 2010, adalah anak kandung sah antara Tergugat (PEMBANDING) dengan Penggugat (TERBANDING);5. Menetapkan menurut hukum, anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Jombang tanggal 19 Juni 2010, berada di bawah hadhonah (penguasaan) Penggugat (TERBANDING); 6. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING tersebut kepada Penggugat (PEMBANDING) dengan suka rela dan bilamana perlu dapat dilakukan dengan bantuan alat keamanan negara (Polisi/TNI);7. Menghukum pula kepada Tergugat (PEMBANDING) untuk menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 05929/IND/BR/2010, tanggal 15 Desember 2010, atas nama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, kepada Penggugat (TERBANDING);8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0393/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0393/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0393/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 1241/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Statistik7711