- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas lahan seluas 9 Ha yang terletak di Kel. Sei Sering Kota Samarinda .
- Menyatakan secara sah menurut hukum surat-surat tanah milik Para Penggugat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Masing-Masing Sebagai berikut:
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 17 Desember 1994 atas nama H. Sumitro telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di jalan raya Samarinda-Bontang RT. 04 Kel. Sei Siring Kota Samarinda, dengan ukuran panjang 120 M dan lebar 100 M dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatasan dengan : Jalan Setapak
- Timur berbatasan dengan : M.Idris
- Selatan berbatasan dengan : Hamag Jo
- Barat berbatasan dengan : Sukani
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertangal 2 Desember 1994 atas nama M. Idris, telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Lololiang RT. 04 Kel. Sei Riring, Kota Samarinda, dengan ukuran panjang 123 utara/120 selatan dan lebar 41 timur/ 116 barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Mansur/ jalan
- Timur berbatasan dengan : Anton
- Selatan berbatasan dengan : H. Sumitro
- Barat berbatasan dengan : Jalan Kelompok
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertangal 12 Desember 2015 atas nama Murdianyah, telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di Kel. Sei Siring, Kota Samarinda, dengan ukuran panjang 200 M dan lebar 50 M dan Luas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Maskun
- Timur berbatasan dengan : Hetty
- Selatan berbatasan dengan : Jalan
- Barat berbatasan dengan : Misto
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Hetty, telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di Kel. Sei Siring, Kota Samarinda, dengan ukuran 2 Hektar.
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Tukiran, telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di Kel. Sei Siring, Kota Samarinda, dengan ukuran 1 Hektar.
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Muhammad Dachri, telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di Kel. Sei Siring, Kota Samarinda, dengan ukuran 8.500 M2
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Toto Mustofa, telah memiliki/menguasai sebidang tanah perwatasan yang terletak di Kel. Sei Siring, Kota Samarinda, dengan ukuran 2 Hektar .
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menempati, menguasai tanah milik para penggugat seluas 9 Ha dengan tanpa hak;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 96.750.000.000,- (sembilah puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.145.000,- ( dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah ;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Smr |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN Smr
Statistik677