Putusan PT JAKARTA Nomor 644/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 644/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | M.zubaidi Rahmatnyoman Dedy Triparsada |
Panitera | Ny. Srie Aty Mawikere |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 533/Pdt.G/ 2016/PN.JKT.SEL, tanggal 6 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III dahulu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Pembanding dahulu Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, dan Terbanding VII dahulu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Terbanding I dahulu Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding dahulu Penggugat sebesar Rp585.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima milyar rupiah) atas kerugian Pembanding dahulu Penggugat akibat pengeluaran uang yang tidak sah yang dilakukan Terbanding I dahulu Tergugat I ;4. Menghukum Terbanding I, II, III, IV dahulu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp160.989.023.385,00 (seratus enam puluh milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) atas kerugian Pembanding dahulu Penggugat akibat pembayaran atas pekerjaan fiktif ; 5. Menghukum Terbanding I dan Terbanding VII dahulu Tergugat I dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding dahulu Penggugat sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) atas pembayaran tidak sah atas aquisisi Terbanding V dahulu Tergugat V ;6. Menghukum Terbanding I dahulu Tergugat I, Terbanding V dahulu Tergugat V dan Terbanding VII dahulu Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding dahulu Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) atas kerugian Penggugat akibat pembayaran tidak sah berupa uang muka kepada Terbanding V dahulu Tergugat V ;7. Menghukum Terbanding I, VI dan VII dahulu Tergugat I, VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding dahulu Penggugat sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) atas kerugian Pembanding dahulu Penggugat akibat pembayaran tidak sah berupa uang muka kepada Tergugat VI;8. Menghukum Terbanding I, V, VI, dan VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding dahulu Penggugat sebesar Rp28.932.000.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah) atas kerugian Pembanding dahulu Penggugat akibat pembayaran tidak sah berupa biaya operasional pesawat Cessna ;9. Menghukum Terbanding I, II, III, IV, V, VI, VII dahulu Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Pembanding dahulu Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 644/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 644/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 88 PK/Pdt/2022
Banding : 644/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 533/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Statistik270182