- Menyatakan Terdakwa Haryanto Als Yanto Bin Samin (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Lintang Dwi Pratiwi als Lintang binti Dul Bedu oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Haryanto Als Yanto Bin Samin (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket/bungkus sedang narkotika yang di bungkus dengan plastic bening narkotika jenis sabu dengan beiat ncttr. 9,5144 Gram;
- 4 (empat) Paket/bungkus kecil narkotika yang di bungkus dengan plastic bening narkotika jenis sabu dengan beiat netto 2.0442 Gram;
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ .
- 1 (satu) ball plastic strip bening.
- 1 (sam) buali kaleng rokok merk surya warna merah.
- 1 (satu) helai tissue warna putih
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) buali helm waina putih merk VOG
- 1 ( Satu) unit sepeda motor merk Yamaha tvpe Xeon warna hitam BN 8199 JK
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 478/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Br Hakim Anggota Enro Walesa |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas oleh Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik170