- Bahwa Pemohon dilahirkan di Pulau Burung, pada tanggal 13 Nopember 1997, dengan jenis kelamin perempuan, yang diberi nama SRI HAYANTI, yaitu anak dari pasangan suami istri PARSAORAN MANULLANG dan POIBE BR. MANALU, telah terdaftar dalam daftar kelahiran untuk warga negara Indonesia di kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tercatat di kutipan Akta Kelahiran No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 tanggal 13 November 1997 yang tertera SRI HAYANTI Br. MANULLANG;
- Bahwa dikutipan Akta Kelahiran No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 tanggal 13 Nopember 1997 tersebut nama pemohon tertulis SRI HAYANTI Br. MANULLANG yang seharusnya SRI HAYANTI;
- Bahwa nama Pemohon sebenarnya adalah SRI HAYANTI sesuai dengan Ijazah SD dengan No. DN-09 Dd 0035804, Ijazah SMP dengan Nomor DN-09 DI 0032029, dan Ijazah SMA dengan nomor DN-09 Ma/06 0011851 dengan nama SRI HAYANTI;
- Bahwa terdapat kesalahan penulisan di Identitas pemohon pada Kartu Keluarga No 1402060808110015 yang tertulis SRI HAYANTI Br. MANULLANG yang seharusnya SRI HAYANTI;
- Bahwa juga terdapat kesalahan penulisan di Identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 yang tertulis SRI HAYANTI Br. MANULLANG yang seharusnya SRI HAYANTI;
- Bahwa Pemohon berkeinginan merubah nama Pemohon tersebut yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176
- Bahwa penggantian nama Pemohon tersebut sangat pemohon butuhkan agar Pemohon hanya memiliki 1 (satu) identitas saja untuk administrasi diri Pemohon tersebut kedepannya;
- Bahwa untuk perbaikan Akta Kelahiran pemohon dan Kartu Keluarga tersebut Pemohon tersebut memerlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 dan Kartu Kelurga No. 1402060808110015 dengan nama Pemohon semula tertulis SRI HAYANTI Br. MANULLANG menjadi SRI HAYANTI sesuai dengan Ijazah SD dengan No. DN-09 Dd 0035804, Ijazah SMP dengan Nomor DN-09 DI 0032029, dan Ijazah SMA dengan nomor DN-09 Ma/06 0011851 dengan nama SRI HAYANTI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan catatan sipil Kab. Indragiri Hulu untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut di kutipan Akta Kelahiran No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 dan Kartu Kelurga No. 1402060808110015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu;
- Memberikan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
- Bukti P-1 : berupa foto copy Ijazah SMA ;
- Bukti P-2 : berupa foto copy Ijazah SMP ;
- Bukti P-3 : berupa foto copy Ijazah SD ;
- Bukti P- 4 : berupa foto copy Akta Kelahiran atas nama Sri Hayanti br Manullang ;
- Bukti P- 5 : berupa foto copy Kartu Keluarga ;
- Bukti P- 6 : berupa foto copy Kartu tanda Penduduk ;
- Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena pemohon adalah ponakan saksi ;
- Bahwa Pemohon akan merubah nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang tertulis nama Sri Hayanti br Manullang diganti dengan Sri Hayanti ;
- Bahwa pemohon adalah anak dari pasangan suami istri PARSAORAN MANULLANG dan POIBE BR. MANALU ;
- Bahwa Pemohon bermaksud menganti sesuai dengan Ijazah pemohon ;
- Bahwa untuk mengganti nama Pemohon yang terdapat di Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga maka Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Kudus;
- Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena pemohon adalah ponakan saksi ;
- Bahwa Pemohon akan merubah nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang tertulis nama Sri Hayanti br Manullang diganti dengan Sri Hayanti ;
- Bahwa pemohon adalah anak dari pasangan suami istri PARSAORAN MANULLANG dan POIBE BR. MANALU ;
- Bahwa Pemohon bermaksud menganti sesuai dengan Ijazah pemohon ;
- Bahwa untuk mengganti nama Pemohon yang terdapat di Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga maka Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Kudus;
- Bahwa benar Pengadilan Negeri Rengat mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan Pemohon karena pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, yaitu di Kulim Cabang Tujuh RT 003 RW 002 Kel. Pangkalan Kasai, Kec.Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (vide bukti P-5) ;
- Bahwa benar ada perbedaan penulisan nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, dengan Ijazah Pemohon ;
- Bahwa benar karena perbedaan ??? perbedaan tersebut, Pemohon demi kepastian hukum bermaksud pembetulan nama Pemohon dari nama Sri Hayanti br. Manullang menjadi Sri Hayanti ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 dan Kartu Kelurga No. 1402060808110015 dengan nama Pemohon semula tertulis SRI HAYANTI Br. MANULLANG menjadi SRI HAYANTI sesuai dengan Ijazah SD dengan No. DN-09 Dd 0035804, Ijazah SMP dengan Nomor DN-09 DI 0032029, dan Ijazah SMA dengan nomor DN-09 Ma/06 0011851 dengan nama SRI HAYANTI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan catatan sipil Kab. Indragiri Hulu untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut di kutipan Akta Kelahiran No 14.02.AL.TP.CS.2008.004176 dan Kartu Kelurga No. 1402060808110015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 106.000,00 (serratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN RENGAT Nomor 45/Pdt.P/2019/PN Rgt |
||||
Nomor | 45/Pdt.P/2019/PN Rgt | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Perdata |
|||
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama | |||
Tahun | 2020 | |||
Tanggal Register | 26 Desember 2019 | |||
Lembaga Peradilan | PN RENGAT | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wijawiyata | |||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wijawiyata | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 45/Pdt.P/2019/PN Rgt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh: SRI HAYANTI Tempat/Tanggal Lahir, Pulau Burung, 13 Nopember 1997, Perempuan, Indonesia, Kulim Cabang Tujuh RT 003 RW 002 Kel. Pangkalan Kasai, Kec.Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Kristen, Mahasiswa Selanjutnya disebut sebagai ------------------------ PEMOHON; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan; Setelah mendengar Pemohon dan saksi-saksinya serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 26 Desember 2019, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 26 Desember 2019 dibawah Register No.45/Pdt.P/2019/PN Rgt, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : dan pada Kartu Keluarga pemohon dengan No 1402060808110015 yang tertulis SRI HAYANTI Br. MANULLANG menjadi SRI HAYANTI sesuai dengan Ijazah; Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan penetapan : Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon datang menghadap sendiri dan selanjutnya oleh Hakim dimulailah pemeriksaan perkara dengan membacakan permohonan tersebut diatas, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat: Bahwa foto copy dan asli bukti-bukti surat tersebut diatas, telah dibubuhi meterai secukupnya dan foto copy telah disesuaikan / dicocokkan sama dengan aslinya di persidangan, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dipersidangan; Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Pemohon telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1. Landong , 2. Rosina yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Saksi 1 : Landong Pangaribuan Saksi 2 : Rosina BR. Sinaga Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut diatas Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon menyatakan sudah tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi dan selanjutnya mohon berkenan mendapatkan penetapan; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam sidang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam penetapan ini sebagaimana ditunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa Pengadilan setelah membaca surat permohonan pemohon dihubungkan dengan bukti-bukti surat P- 1 sampai dengan P- 5 kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yaitu saksi Moh Zaeni dan saksi Dewi Ngaisah, Pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, karena perbedaan identitas tersebut akan menyulitkan bagi Pemohon khususnya berkaitan dengan penentuan status pribadi maupun status hukum dari Pemohon dan keluarganya ; Menimbang, bahwa disamping itu maksud dan tujuan Pemohon untuk merubah pemohon tersebut adalah juga untuk menyesuaikan dengan berbagai dokumen Menimbang, bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia ; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan ; Menimbang, bahwa tujuan dari permohonan Pemohon untuk merubah nama adalah agar tidak menimbulkan permasalahan dan kesulitan kelak dikemudian hari manakala Pemohon akan berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak pribadi dan kewajiban Pemohon sebagai warganegara; Menimbang, bahwa sebagai warganegara, Pemohon berhak untuk mempunyai nama sebagai identitas dirinya, bahkan ??? nama ??? adalah hak setiap warganegara sejak yang bersangkutan masih tergolong sebagai anak ( Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002) ; Menimbang, bahwa oleh karena ??? nama ??? sebagai identitas diri adalah hak setiap orang sejak masih tergolong anak, maka meskipun seseorang telah dewasa, maka hak atas ??? nama ??? sebagai identitas diri, tetap juga melekat untuk selamanya ; Menimbang, bahwa ternyata, UUD juga telah memberikan jaminan atas hak tersebut sebagai hak asasi manusia meskipun tidak secara langsung menyebutnya, yaitu seperti yang disebutkan : ??? Setiap orang berhak atas pengakuan ??? serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28 D) ??? dan ??? ??????.. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum ??? adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28 I ayat 1) ; Menimbang, bahwa oleh karena ??? nama ??? sebagai identitas pribadi adalah hak asasi setiap warganegara dan lagi perubahan nama dari nama yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalah bukan nama keluarga atau nama marga atau nama keturunan, maka permohonan Pemohon untuk merubah nama adalah layak dan beralasan untuk dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka kepada seluruh instansi yang berhubungan dengan perubahan nama pemohon dapat melakukan penyesuaian sebagaimana dalam penetapan ini ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka kepada Pemohon harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini ; Mengingat dan memperhatikan Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ; M E N E T A P K A N : Demikian Penetapan ini ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020 dan Penetapan ini diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh WIJAWIYATA,SH Hakim pada Pengadilan Negeri Rengat yang bertindak selaku Hakim Tunggal dengan dibantu oleh Suparwati Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh Pemohon. Panitera Pengganti, H a k i m,
SUPARWATI WIJAWIYATA,SH
(seratus enam ribu rupiah) Delap
|
|||
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 | |||
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.P/2019/PN Rgt
Statistik440