Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 35/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 35/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustin Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Yusup, Br Hakim Anggota Hery Abduh Sasmito |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetna Muliyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN -) Menolak permohonan penundaan Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI -) Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara -) Menolak gugatatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -) Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 452.000,-(EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 35/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 24 PK/TUN/2021
Pertama : 35/G/2018/PTUN.SMD
Statistik264278