Putusan PT AMBON Nomor 45/PDT/2017/PT AMB |
|
Nomor | 45/PDT/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahPerdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestafa |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, I.gd. Ketut Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Tul. tanggal 23 Agustus 2017., yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terdiri dari : A. Tanah pertama yang disebut tanah Ohoi dengan luas 31.654 M (tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat meter persegi) : ? Sebelah Utara berbatas dengan Frans Rumangun ;? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah adat Rangmetan ;? Sebelah Timur berbatas dengan Laurentius Rettobjaan dan Henricus Rettob;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah adat Rangmetan ;Tanah Sengketa ?A? ;B. Tanah kedua yang disebut tanah Ohoi dengan luas 6.264 M (enam ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) : ? Sebelah Utara berbatas dengan Henricus Rettob ;? Sebelah Selatan berbatas dengan Wilhelmus Rettob ;? Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Adat ;? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Adat Rangmetan ;Tanah Sengketa ?B? ;Yang terletak dalam petuanan Desa/Ohoi Faan Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara adalah benar merupakan bagian dari tanah adat Rangmetan milik Marga/Keluarga Besar Rumangun ;- Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan telah merugikan marga Rumangun ;- Menetapkan besarnya uang ganti rugi sebesar Rp. 606.668.000,00 (enam ratus enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dan memerintahkan kepada Tergugat III untuk menyerahkan uang ganti rugi tersebut kepada Penggugat sekarang Pembanding secara langsung dan tunai ;- Memerintahkan Para Tergugat maupun siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat diatas tanah yang menjadi objek sengketa, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN.Tul.
Kasasi : 3490 K/Pdt/2018
Banding : 45/PDT/2017/PT AMB
Statistik10931