- Menyatakan Terdakwa Robet Ari Suryadi Alias Robet tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer ;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Mito warna Merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4443 K/PID.SUS/2019
Pertama : 125/Pid.Sus/2019/PN.Rap
Statistik274