- Menyatakan Terdakwa EDWIN ZEN BIN SELAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket dibungkus kemasan plastik warna kombinasi hijau dan kuning yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brotto 13 (tiga belas) kilogram.
- 55.000 (lima puluh lima ribu) butir pil ekstasi dikemas dengan bungkus plastik sebanyak 6 (enam) bungkus.
- 3 (tiga) buah tas jinjing warna putih bergaris hitam dan warna pink dan biru muda.
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru kombinasi hijau.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
Putusan PN KALIANDA Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Syamsul Ma?arif, ST Bin H. Nurhalim. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik10628