- Menyatakan Terdakwa MARVIN IRWAN KURNIADY als. VINO bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama atau Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? tanpa izin.
- Menjatuhkan pidana terhadap saksi Terdakwa MARVIN IRWAN KURNIADY als. VINO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
- Menghukum Terdakwa MARVIN IRWAN KURNIADY als. VINO dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 dus warna hitam berisi 100 plastik masing-masing 1.000 butir dengan total lebih kurang 1.000.000 butir.
- 1 dus kecil berisi 5 bungkus pil warna putih kode LL masing-masing sebanyak 800 butir dengan total 4.000 butir.
- 95 bungkus plastik berisi pil warna polos masing-masing isi 1.000 butir dengan total lebih kurang 95.000 butir.
- 18 bungkus plastik berisi pil warna putih polos pipih masing-masing isi 1.000 butir dengan total lebih kurang 18.000 butir.
- 74 bungkus plastik berisi pil warna putih polos masing-masing isi 500 butir dengan total lebih kurang 37.500 butir.
- 224 bungkus plastik berisi pil warna putih polos pipih masing-masing isi 10 butir dengan total lebih kurang 2240 butir.
- 48 bungkus plastik berisi pil warna kuning kode D5 masing-masing berisi 500 butir dengan total lebih kurang 24.000 butir.
- 101 bungkus plastik berisi pil warna putih kode Y masing-masing berisi 500 butir dengan total lebih kurang 50.500 butir.
- 50 bungkus plastik berisi pil warna putih kode Y masing-masing berisi 500 butir dengan total lebih kurang 25.000 butir.
- 25 botol putih isi pil warna putih kode Y masing-masing berisi 100 butir dengan total lebih kurang 2.500 butir.
- 1 karung berisi pil warna putih polos pipih seberat 15 kg.
- 1 plastik warna kuning kode D5 seberat 1 kg.
- 1 plastik berisi pil warna putih LL seberat 5 kg.
- 49 bungkus plastik berisi pil warna putih kode Y masing-masing berisi 500 butir dengan total lebih kurang 24.500 butir.
- 1 plastik berisi pil warna putih kode Y seberat 9,24 kg.
- 4 Kardus berisi Caffein (kode a, kode b, kode c, kode d).
- 1 plastik berisi pil warna kuning pipih seberat 0,44 kg.
- 1 plastik berisi pil campuran seberat 0,54 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 22,65 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 24,96 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 14,49 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 15,35 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,43 kg.
- 1 karung warna kuning berisi serbuk seberat 25,50 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,56 kg.
- 5 karung berisi bertulis lactose (kode A, kode B, Kode C, kode D, kode E @ seberat 25 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,51 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,51 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,51 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,51 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,51 kg.
- 1 karung berisi serbuk seberat 25,51 kg.
- 1 unit mobil nisan Xtrail No.Pol D-119-YS.
- 1 unit mitsubishi pajero No.Pol D-45-ANI.
- 1 buah vacuum cleaner merek madona.
- 1 buah mesin cetak (kode A 01).
- 1 buah oven (kode A 02).
- 1 buah alat pres (kode A 03).
- 2 buah baskom besar warna biru dan merah (kode A 04).
- 3 buah tong warna coklat (kode A 05).
- 7 buah drum warna biru (kode A 06).
- 4 buah ember warna merah (1 buah) warna abu-abu (3 buah) (kode A 07).
- 2 buah baskom warna hijau ( kode A 08).
- 1 buah timbangan digital kecil merek crischief (kode A 09).
- 2 buah ayakan segi empat (kode A 10).
- 2 buah gayung warna merah dan biru (kode A 11).
- 9 buah ayakan segi empat (kode A 13)
- 9 buah jerigen warna biru (5 buah) warna putih (3 buah) warna abu-abu (1 buah) (kode A 13).
- 5 buah gelas takar kecil (kode A 14).
- 1 buah tudung nasi warna orange (kode A 15).
- 2 buah pengaduk kayu (kode A 16 ).
- 2 buah ayakan bulat warna hitam (kode A 03).
- 1 buah mesin cetak (kode B 01).
- 1 buah oven besar (kode B 02).
- 2 buah alat pres (kode B 03).
- 32 buah matres alat pencetak (kode B 04).
- 33 buah matres alat pencetak (kode B 05).
- 33 buah matres alat pencetak (kode B 06).
- 33 buah matres alat pencetak (kode B 07).
- 3 gulung plastik warna merah, putih, hitam (kode B 08).
- 1 buah timbangan besar merek didiget (kode B 09).
- 1 buah timbangan digital merek sayahi (kode B 10).
- 1 buah kipas angin merek sayako (kode B 11).
- 2 buah lampu tembak (kode B 12).
- 2 buah baskom besar warna biru (kode B 13).
- 1 buah drum kecil warna biru (kode B 14).
- 5 buah jerigen warna putih (2 buah) warna biru (3 buah) (kode B 15).
- 1 buah ayakan besar (kode B 16).
- 4 buah tong besar warna coklat (kode B 17).
- 1 buah dus berisi plastik kemasan (kode B 18).
- 1 buah kunci inggris (kode B 19).
- 2 buah ember warna abu-abu dan warna hijau (kode B 20).
- 1 buah alat aduk warna putih (kode B 21).
- 2 buah gayung warna biru dan warna putih (kode B 22).
- 1 buah karung plastik putih berisi plastik kemasan putih (Kode B 23).
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 654/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 654/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Entis Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa SUWARNO. |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 654/Pid.Sus/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 654/Pid.Sus/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik7225