Putusan PTA SURABAYA Nomor 221/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Ma’fufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MEMBATALKAN REKONPENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding ;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 2568/Pdt.G/2016/PA.Tbn tanggal 06 Pebruari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Awal 1438 Hijriyah; DALAM REKONVENSI - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 2568/Pdt.G/2016/PA.Tbn. tanggal 06 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Awal 1438 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :a. Nafkah Madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama masa Iddah 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak masing-masing bernama ANAK 1 PEMBANDING dan TERBANDING dan ANAK 2 PEMBANDING dan TERBANDING setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut masing-masing berusia 21 tahun atau mandiri;e. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2568/Pdt.G/2016/PA.Tbn.
Statistik2418