Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 450 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn., tanggal 31 Agustus 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:? Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.085.000,00 = Rp37.530.000,00;? Uang penghargaan masa kerja 10 x Rp2.085.000,00 = Rp20.850.000,00;? Uang penggantian hak 15% x Rp58.380.000,00 = Rp 8.757.000,00;Total = Rp67.137.000,00;? Kekurangan Tunjangan Hari Natal (THN) 2016 = Rp 987.500,00;? Hak cuti 13 tahun x 12 hari x Rp80.192,00 = Rp12.509.952,00;Total keseluruhan = Rp80.634.452,00;(delapan puluh juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 450_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 450 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 67/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik2218