Putusan PN MANADO Nomor 202/PDT.G/2009/PN.MDO |
|
Nomor | 202/PDT.G/2009/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHDITOLAKPK |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2009 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . - Rika M. Pandegirot |
Hakim Anggota | Parlindungan Sinaga, Robert H. Posumah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DITOLAK |
Catatan Amar | - MENGADIL :Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------Tentang Eksepsi : ----------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------Tentang Konvensi : --------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------Dalam Rekonvensi : ------------------------------------------------------------Tentang Eksepsi : ----------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I konvensi dan Penggugat V rekonvensi/ Tergugat V konvensi; ---------------------------Tentang Rekonvensi : ----------------------------------------------------------Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi : - Mengabulkan???..- Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian; -------------------------------------------------- Menyatakan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan sertifikat hak guna bangunan No.2/Kairagi II sisa, tertanggal 14 Oktober 1991 dan berdasarkan sertifikat hak guna banghunan No. 588/Kairagi II tertanggal 15 Mei 2009 atas nama Tergugat I; ---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat I dalam rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi untuk selebihnya; -------------------------------------------------------Penggugat V dalam Rekonvensi/Tergugat V dalam Konvensi : ----------------- Menolak gugatan Penggugat V dalam rekonvensi/Tergugat V dalam konvensi untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.791.000,-(satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 781 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 717 PK/Pdt/2016
Pertama : 202/Pdt.G/2009/PN Mdo
Statistik11833