Putusan PN JAYAPURA Nomor 38/Pid.B/2020/PN Jap |
|
Nomor | 38/Pid.B/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roberto Naibaho |
Hakim Anggota | Mathius, Korneles Waroi |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HENGKY DJOEFRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal dari jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Lembar Kwitansi Warna Kuning tentang Pendaftaran Tanah Pertama kali Pengakuan/Pemegang Hak.- 1 (satu) Lembar Kertas Warna kuning Berupa Surat Perintah setor, Nomor- Berkas Permohonan 3574/2018, sesuai dengan Permohonan saudara HENGKY DJOEFRY.- 1 (Satu) lembar Kertas warna merah Berupa Surat Tanda Terima Dokumen, Nomor Berkas Permohonan 3574/2018, sesuai dengan Permohonan saudara HENGKY DJOEFRY.- 1 (Satu) lembar kertas Warna Hijau, berupa surat Kartu kendali/ Pendaftaran Hak Tanah Nomor Berkas 3574/2018, dengan pemohon Penegasan Hak dari HENGKY DJOEFRY .- 1 (satu) lembar Surat ukur Nomor AAL216084, daftar isian 207, NIB : 2610.05,0109743/Surat Ukur 18/ HEDAM/2018.- 2 (dua) lembar Surat Berupa BERITA ACARA PENGESAHAN PENGUMUMAN DAN TATA YURIDIS DAN TATA FISIK, Nomor: 42/BA-26.10A//2019, atas nama HENGKY DJOEFRI, beserta 1 (satu) Lembar Surat/ berupa keterangan dari Kepala Kantor kelurahan Hedam / Berita Acara Nomor : 647/2/HDM/III/2019. Tertanggal 11 Maret 2019, yang ditanda tangani dari kepala kelurahan HEDAM a.n SOLEMAN YAUNG yang di ajukan a.n HENGKY DJOEFRI , Berdasarkan Hasil pengumuman data fisik dan data Yuridis kantor Pertanahan, ternyata atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang keberatan / gugatan dari Pihak lain- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang sudah di Legalisir sesuai aslinya beserta 1 (satu) lembar Kwitansi Pelunasan sejumlah Uang Rp. 162.400.000.00. (Seratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) , tertanggal 05 -08- 2008, dari HENGKY DJOEFRY kepada yang menerima NEHEMIA OLUA.- 1 (satu) lembar Surat Pengantar dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1158/300-91.71/XII/2018,Tanggal 17 Desember 2018, yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Jayapura .- 2 (dua) Lembar Surat Pengumuman DATA FISIK DAN DATA YURIDIS dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 129/Peng-91.71/XI1/2018/Tanggal 17 Desember 2018, yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Jayapura.- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor : 336/2018, a.n Pemohon HENGKY DJOEFRY.- 2 (dua) Lembar surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Pemeriksaan Tanah A.- 8 ( Delapan lembar Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, NIB : 26.10,05.01.09743.- 1 ( satu) lembar Foto / gambar Lokasi mulai berdirinya Bangunan HENGKY DJOEFRY yang bertempat di kelurahan / kampung Hedam.- 1 ( satu) lembar Surat Berupa Gambar ukur NIB 26.10.05,01.09743. / Berita Acara Pengukuran tertanggal 21 September 2019.- 1 (Satu) lembar Foto copy surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan , a.n, HENGKY DJOEFRY .- 1 ( Satu) Lembar surat keterangan nomor : 593.3/ 19/ HDM/ VIII/2018 dari Kantor Kelurahan Hedam , yang di tandangani oleh kepala kelurahan Sdr. SOLEMAN YAUNG bahwa surat tersebut menerangkan bahwa Lokasi / Bangunan yang Terletak di Jalan raya sentani Kelurahan Hedam bahwa Lokasi tanah tersebut adalah Benar benar adalah HENGKY DJOEFRI, dengan batas tanah yaitu sebelah Utara : jalan Raya sentani, sebelah Selatan : Rumah Halaman Sdr. DARIUS DEDA, sebelah Timur : jalan Lingkungan Gereja Yehuva, dan sebelah Barat: Sutadi- 4 ( empat) lembar disposisi surat dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang di tujukan oleh kasi penaganan masalah , tertanggal 27 November 2018, berupa surat yang di ajukan oleh Advokat pengacara Sdr. PETRUS OHOITIMUR , SH. Dan rekan- 1 ( satu ) lembar Buku Tanah .- 1 ( satu) bundel surat Permohonan Hak Atas Tanah dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional- 1 ( satu) bundel surat Pernyataan nomor : 01 /TTA- OHA/1/2008.- 1 (satu ) bundel identitas / KTP dan Kartu keluarga dari sdr. HENGKY DJOEFRY.- 1 ( Satu) lembar surat Pernyataan Menerima Hasil Pengukuran ;Dikembalikan kepada Terdakwa HENGKY DJOEFRI;- 1 ( satu) bundel Putusan Perdata dari Pengadilan Tinggi, nomor: 19/ pdt/ 2014/ PT. JPR- 1 ( satu) bundel Putusan Perdata , nomor 2296 K / Pdt/ 2014.- 1 ( satu) bundel Putusan Perdata, nomor : 02/ Pdt.G. Plw/ 2013/ PN . JPR- 1 ( satu) Lembar Putusan Perdata, nomor 66 / Pdt. G. 2012/ PN.Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2020/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2020/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/Pid/2021
Pertama : 38/Pid.B/2020/PN.Jap
Statistik304131