- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / TERBANDING / SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT INTERVENSI DAN PERMOHONAN BANDING DARI TERBANDING / PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI ;
- DALAM PERKARA ASAL
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019, NOMOR 433/PDT.G/2018/PN . JKT TIM DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN SEHINGGA BUNYINYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III,
- MENYATAKAN BAHWA GUGATAN KURANG PIHAK
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019, NOMOR 433/PDT.G/2018/PN . JKT TIM;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING / PARA TERBANDING / SEMULA PARA PENGGUGAT / PARA TERGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING BIAYA PERKARA TERSEBUT DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019, NOMOR 433/PDT.G/2018/PN . JKT TIM; DENGAN PERBAIKAN MENGENAI AMAR PUTUSAN SEHINGGA BUNYI AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Terbanding / semula Penggugat / Tergugat Intervensi dan permohonan banding dari Terbanding / Pembanding / semula Penggugat Intervensi ;
- DALAM PERKARA ASAL
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 September 2019, Nomor 433/Pdt.G/2018/PN . Jkt Tim dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan sehingga bunyinya sebagai berikut :
- Menerima eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III,
- Menyatakan bahwa gugatan kurang pihak
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 September 2019, Nomor 433/Pdt.G/2018/PN . Jkt Tim;
- Menghukum kepada Para Pembanding / Para Terbanding / semula Para Penggugat / Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang di tingkat banding biaya perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 September 2019, Nomor 433/Pdt.G/2018/PN . Jkt Tim; dengan perbaikan mengenai amar putusan sehingga bunyi amarnya sebagai berikut :
Putusan PT JAKARTA Nomor 207/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 207/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Hidayat, Brnyoman Dedy Triparsada |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 207/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2846 K/Pdt/2023
Banding : 207/PDT/2020/PT DKI
Statistik18296