Putusan PTA SEMARANG Nomor 212/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaragcerai talak212/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | H. Mohammad Bastoni, H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor 2084/Pdt.G/2017/PA.Jepr. tanggal 31 Mei 2018 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 15 Ramadan 1439 Hijriah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Mut?ah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);c. Nafkah anak 1 orang bernama ANAK P DAN T, tanggal lahir 18 Juni 2002, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (sekurang-kurangnya umur 21 tahun) dengan penambahan minimal 10 % pertahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam amar putusan dalam rekonpensi poin 2 huruf ( a dan b ) sebelum ikrar talak dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi di muka sidang Pengadilan Agama Jepara dilaksanakan ;4. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.971.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 253 K/Ag/2019
Pertama : 2084/Pdt.G/2017/PA.Jepr
Statistik4112