- Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
- Menguatkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
- Sebelah Utara : Tanah Milik Pak Marjali;-------------------------
- Sebelah Barat : Tanah Secara umum milik Pak Dhe Acul;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak Maning;------------------------
- Sebelah Timur : Jl. Raya Prapen;-----------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 19/G/KI/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zubaida Djaiz Baranyanan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Kurniawan, Br Hakim Anggota Gusman Balkhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Susetyoningtijas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nomor : 116/VI/KI-Prov.Jatim-PS/2018, tanggal 8 Juni 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- Memutuskan : [6.1] Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;---------------- [6.2] Menyatakan bahwa Informasi yang dimohonkan Pemohon yaitu: Nama yang ada dalam buku C Kelurahan Prapen (sekarang Kelurahan Panjangjiwo) Nomor 147 Persil No.2, Klas D-1 luas + 640 M2dengan batas-batas:------------------------------------------------- Adalah informasi yang bersifat terbuka;----------------------------------- [6.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraph [6.2] kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; --------------------- 3. Menghukum Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 418.000,00 (empat ratus delapan belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 437 K/TUN/KI/2020
Pertama : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Statistik12989