Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pdt.G/2015/PHI.Jmb. |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PHI.Jmb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rohendi |
Hakim Anggota | - Erwin, M.h - Sri Wahyuni . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon Rp. 6.892.000,- x 9 = Rp. 62.028.000,-- Uang Penghargaan Rp. 6.892.000,- x 7 = Rp. 48.244.000,- Masa Kerja- Uang penggantian hak 15 % x110.272.000,- = Rp. 16.540.800,-+Jumlah 1 = Rp. 126.812.800,-Hak-hak lainnya yang menjadi hak Penggugat :- Bonus & insentif thn 2013 dan 2014 : Rp.6.892.000 x 6 = Rp.41.352.000,-- Pengembalian Prospen = Rp.12.000.000,-- Tunjangan hari tua = Rp.37.000.000,-- DPLK = Rp.86.000.000,-- Tunjangan hari raya Rp.6.892.000 x 2 = Rp.13.784.000,-- Upah selama Proses PPHI (April 2015 s/d September 2015)Rp.6.892.000,- x 6 = Rp.41.352.000,-Jumlah 2 = Rp.231.648.000,Jumlah 1+2.................................................... = Rp.358.460.800,Hak Tergugat berupa pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar 50% dari nilai pesangon + penghargaan masa kerja + uang penggantian hak + THR + Upah selama proses penyelesaian perselisihan = 50% x Rp181.948.800 ,- diperhitungkan langsung dari pembayaran.Jumlah 3.............................................................. = Rp. 90.974.400,-Total yang diterima Penggugat Jumlah 1+2-Jumlah 3..= Rp.267.486.400,- -(dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar = Rp. 349.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/PDT.SUS-PHI/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PHI Jmb
Statistik10918